dhz tweets fb dhz dhz on pinterest dhz g+ dhz socmed dhz blogs dhz is ... Home Home Image Map

Tuesday 3 June 2008

Unsubscribe milis, gabung milis baru

Ketikan-ketikan tangan berisi memojokkan yang malah membuat saya kesal dari sebuah milis yang belum pernah saya rasakan gunanya, belakangan ini semakin menjadi. Bermula dari kecerobohan saya sendiri, ngetik e-mail dan dikirim di forum dalam keadaan emosional bodoh, ga pikir panjang. Berbalaslah pada konfirmasi-konfirmasi ga terima *oleh mereka-mereka yang tak taulah semulia apa di mata Allah SWT* dan pelan perlahan mojokin si penulis e-mail pertama, yaitu saya. Ya, saya salah, dan saya sudah mengaku, dan kalimat-kalimat kasar memojokkan masih terus terjadi. So, ngapain mempertahankan diri berada dalam sarang penjahat yang malah bikin saya sakit hati sendiri, toh? Really useless. Maka, saya pun menindak tangan ini untuk segera search milis lain yang jauh lebih berguna dan bermanfaat, dan tentunya menambah ilmu: milis PKS. Walaupun unofficial, tapi segala macam peraturannya jauh lebih jelas dari milis-milis saya sebelumnya. Dan bisa saya pastikan, dalam milis ini tak akan ada kalimat-kalimat kasa memojokkan dari orang-orang dalam milis sebelumnya yang sama sekali tidak bisa saya cintai karena Allah. Jelas saja tidak bisa sembarangan, karena pertama, saya harus isi form pendaftaran dulu. Kedua, bacalah UNDANG-UNDANG MILIS keadilan4all ini:

;)
UNDANG-UNDANG MILIS KEADILAN4ALL
<*> File ini memuat peraturan / tata tertib untuk milis keadilan4all.
<*> Kami asumsikan setiap member milis Keadilan4all telah membaca peraturan di bawah ini secara keseluruhan, menyetujuinya, dan mematuhinya.

<*> File/email ini wajib disimpan/dimiliki oleh member milis Keadilan4all.

Revisi Terakhir: 3 Maret 2008


PASAL 1: Milis ini adalah milis tidak resmi bagi seluruh kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (dahulu bernama PK). Milis ini TERBUKA untuk umum, anggota milis ini tidak seluruhnya adalah kader dan simpatisan PK Sejahtera. Jadi, segala yang ada di milis ini tidak sepenuhnya menggambarkan pandangan resmi PK Sejahtera. Segala yang ada di milis ini menjadi tanggung jawab pengirim email yang bersangkutan. Jika ingin melihat pandangan resmi PK Sejahtera, silakan kunjungi situsnya di: http://www.pk-sejahtera.org

PASAL 2:

Sifat dari milis ini adalah:

1. Membership requires approval: Penerimaan pendaftaran Anggota baru harus melalui persetujuan moderator, sesuai peraturan yang ada.


2. Messages from new members require approval: Setiap email yang dikirim dari anggota baru ke dalam milis, harus melalui persetujuan moderator, sesuai peraturan yang ada.


3. All members can post messages: Semua anggota dapat mengirimkan email ke milis, sesuai peraturan yang ada.


4. Email attachments are not permitted: Milis ini tidak mengizinkan attachment email masuk ke dalam milis. Jadi, disarankan mengirim email ke milis ini dalam bentuk "text only".

PASAL 3:

Setiap calon anggota baru harus:


1. Mengisi form pendaftaran selengkap dan sejujur mungkin sesuai contoh,


2. Menyetujui pernyataan: "Saya telah membaca email "UNDANG-UNDANG MILIS KEADILAN4ALL" secara keseluruhan dan bersedia mentaatinya." yang ada di form pendaftaran.
Jika isian form : - tidak lengkap sesuai contoh yang diberikan, atau - tidak menyetujui pernyataan di atas, atau - dalam waktu sepekan calon member tidak mengisi form, atau - dalam sepekan isian form yang tidak lengkap, tidak dilengkapi sesuai contoh. maka permintaan keanggotaannya ditolak tanpa peringatan sebelumnya.

PASAL 4:
Posting email ke milis ini harus sesuai dengan visi pendirian milis yang telah ditetapkan oleh owner milis.

Visi milis ini adalah :


1. Menjadi ajang silaturahim untuk mengeratkan ukhuwah sesama umat Islam.


2. Menjadi wadah silaturahim yang kondusif antar kader & simpatisan Partai Keadilan Sejahtera serta antara kader & simpatisan dengan masyarakat luas.


3. Menjadi wadah pertukaran informasi yang kondusif mengenai dunia internasional, mengenai dunia Islam, mengenai Indonesia, dan mengenai Partai Keadilan Sejahtera pada khususnya.



PASAL 5:

Posting email harus memperhatikan akhlak yang mulia :
1. Apa yang ditulis merupakan kebenaran dan kebaikan


2. Menghormati perbedaan-perbedaan yang ada di antara anggota


3. Menggunakan redaksi yang sopan dan bertanggung jawab


4. Tidak menyakiti hati sesama saudara seiman


5. Tidak menjelek-jelekkan golongan-golongan yang ada, baik organisasi sosial maupuan politik


6. Tidak mengkafirkan sesama member milis dan sesama muslim.


PASAL 6:
Postingan email yang dilarang dipostingkan ke dalam milis ini adalah:

1. Mempromosikan paham-paham yang sudah menyimpang dari aqidah Islam yang lurus.


2. Memaksakan strategi dan/atau pemikiran suatu harokah Islamiyah kepada harokah Islamiyah lainnya.

3. Mempromosikan bisnis, jualan, barang dagangan, produk, jasa, atau postingan yang serupa/senada. Postingan email seperti ini, silakan kirim ke milis: "PKSejahtera-Linkbisnis" yang beralamatkan di
http://groups.yahoo.com/group/PKSejahtera-Linkbisnis . Kecuali: - Iklan lowongan pekerjaan. - Iklan buku Islam. Dengan syarat iklan buku tersebut HARUS berupa resensi obyektif dari SEBUAH buku yang hendak dipromosikan. Resensi tersebut memuat naskah resensinya, judul buku, nama penulis, jumlah halaman, tahun, harga, penerbit, dan informasi lain yang relevan, misalnya URL (alamat situs) untuk informasi selengkapnya tentang buku tersebut.

4. Email "oneliner". Misalnya email yang hanya berisi kata-kata seperti: - "Setujuuu.." - "Saya ikutan..." - "Ayo kita dukung..!!" - dsb

5. Email "test". Misalnya email yang hanya berisi kata-kata seperti:
- "Test." - "Test aaahhh.." - "Just ignore it. Cuma test." - dsb.

6. Email memesan sesuatu kepada seseorang. Misalnya email yang hanya berisi kata-kata seperti:
- "Saya juga pesan dong" - "Saya minta dikirimkan dong file tsb." - dsb. - Email seperti ini harus langsung ditujukan kepada email orang yang bersangkutan, bukan ke mailing list.

7. Email "Cross-Posting". Crossposting adalah tindakan mereply email dari forum/milis di luar milis keadilan4all, dimana reply-an nya tersebut juga dikirimkan ke milis keadilan4all.

PASAL 7:

Setiap anggota berhak mengutarakan keberatannya atas sebuah posting email dari anggota lainnya, berkaitan dengan pelangggaran poin di atas, yang ditujukan kepada anggota yang mengirimkan email pertama kali dan moderator milis.


PASAL 8:

Moderator milis berhak untuk memperingatkan setiap anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas, dengan melayangkan peringatan bertingkat sbb :

1. Pelanggaran pertama akan diperingatkan melalui jalur pribadi (japri).


2. Jika masih tetap dilakukan maka pihak yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi paling ringan adalah dibatasi hak memostingkan emailnya, sanksi paling berat adalah di blacklist.


PASAL 9:

Setiap member yang telah keluar atau dikeluarkan atau tidak sengaja keluar atau keluar sementara, dan ingin kembali bergabung kembali ke milis ini, dianggap sebagai member baru. Harus mendaftarkan diri ke milis dengan cara sebagaimana-halnya seorang member baru, yaitu mengirimkan email kosong ke:
keadilan4all-subscribe@yahoogroups.com Dan mengikuti perintah selanjutnya.

PASAL 10:
Moderator tidak bertanggung jawab apabila terjadi penuhnya mailbox anggota, hingga terjadi bounching atau hal lain yang tidak diinginkan. Anggota yang mengalami bounching, sebisa mungkin harus mengatasinya sendiri.

PASAL 11:

1. Moderator tidak menerima permintaan perubahan setting keanggotaan menjadi daily digest atau nomail atau balik lagi ke normal. Setiap anggota harus melakukannya sendiri (perhatikan file Petunjuk Teknis Milis KEadilan4all yang dikirim secara otomatis ketika Anda diterima sebagai anggota di milis ini), kecuali ada masalah teknis di mana hanya moderator yang bisa melakukannya.


2. Moderator tidak menerima permintaan unsubscribe, setiap anggota harus melakukannya sendiri, kecuali ada masalah teknis di mana hanya moderator yang bisa melakukannya.


3. Moderator tidak menerima permintaan mengganti alamat email. Setiap anggota harus melakukannya sendiri.


PASAL 12:

Apabila ingin menghubungi moderator milis Keadilan4all, harus melalui email moderator di :
keadilan4all-owner@yahoogroups.com Setiap email yang ditujukan kepada moderator milis Keadilan4all namun tidak melalui email di atas, maka tidak akan dilayani.

PASAL 13:
Apabila ada pertanyaan yang ditujukan kepada email moderator, moderator hanya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada keterangannya di File UNDANG-UNDANG MILIS KEADILAN4ALL dan File JUKNIS MILIS KEADILAN4ALL (kedua file tersebut rutin dikirim ke mailing list secara berkala 2 pekan sekali). Dengan kata lain, setiap pertanyaan ke moderator yang sudah ada keterangannya di dua file tersebut, maka tidak akan ditanggapi oleh moderator. Oleh karena itu, bacalah dulu dua file tersebut sebelum mengajukan pertanyaan. Jika tidak ada keterangan yang diinginkan, baru ajukan pertanyaan.

PASAL 14:

Undang-undang milis ini akan diadakan revisi jika diperlukan.


Nah, enak kaan kalo semua ada aturannya Yang seperti ini yang saya seneng...

Okedaah, selamat tinggal wahai para pembunuh-pembunuh mood di milis sebelumnya... Semoga kalian semua *yang telah membunuh mood saya* segera mendapat hidayah Allah SWT, diberikan kenikmatan akhirat seperti kalian menikmati kehidupan dunia saat ini...

No comments:

Post a Comment