dhz tweets fb dhz dhz on pinterest dhz g+ dhz socmed dhz blogs dhz is ... Home Home Image Map

Tuesday, 28 April 2009

thekupu disangka tersangka


Saya kaget!! Terbangun dengan kaki tersentak di ujung tempat tidur!! Waaargh, ada apa dengan thekupu? Aih, rupanya saya terperanjat dengan bunga dunia khayal, kawan. Tapi sungguh menarik sekali. Saya disangka sebagai tersangka garagara tulisan saya kemarin! Weleeeh... Mimpi yang mendebarkan sekali, kawan. Tapi seru juga siy punya mimpi kayak gitu. Nambahin pengetahuan saya tentang hukum, terutama pasal tentang pemilihan umum. Yeah, walopun saya sempat ngimpi bikin partai sendiri, dan samasekali tidak pernah berusaha mewujudkan mimpi itu, namun melalui bunga dunia khayal kali ini, saya mendapat beberapa bekal kalaukalau suatu hari nanti saya udah ga ada urusan lain, dan satusatunya di dunia ini yang bisa saya lakukan hanyalah bikin partai *kemungkinannya adalah 1: ~, mission impossible*.

Nah, trus kenapa gitu saya bilang mimpinya seru dan menambah pengetahuan? Uwm, susah nyeritainnya pake paragraf panjang begini. Narasi kali ini, boleh ya saya sajikan dalam bentuk dialog. Tokohnya, kita namai dulu biar ga kepanjangan ntar diceritanya. Jadi, ga perlu pake kode dalem kurung segala macem hanya untuk kasi liat kalo tokoh dalam cerita udah berhasil diketahui namanya. Langsung aja yah, siapa yang muncul dalam bunga dunia khayal saya, terkait postingan saya kemarin yang disinyalir melanggar pasal pemilu yang UndangUndangnya bisa di donlot di sini.

Baiklah. Tokoh-tokoh dalam kisah itu adalah: pahlawan keadilan *dalam hal ini diperankan thekupu*, pahlawan kesiangan *diperankan oleh pihak yang menjadikan saya tersangka*, dan pahlawan pemerang kebathilan *diperankan oleh, tentu saja, pihak yang membela saya*.



Pahlawan keadilan: Bagaimana mungkin!? Sangkaan yang tidak masuk akal!

Pahlawan kesiangan: Begitu mungkin, amat sangat mungkin. Apa anda belum membaca pasal yang tertulis dalam buku ini dengan jelas!? *sambil menyodorkan sebuah buku kecil yang bisa di download di sini.* Jelas, nona!? *suara tegas tapi tak keras*

Pahlawan keadilan: *membaca, dan tibatiba merasa pusing* Di bagian mana bisa muncul wacana saya melanggar aturan dalam buku ini!?

Pahlawan kesiangan: *menghela nafas panjang, keras kepala dan emosional sekali perempuan ini!, pikirnya*. Ke halaman belakang. Jangan mengulur waktu! For your information, nona. Saya bertipikal koleris, dan jangan mainmain dengan kesabaran saya!

Pahlawan keadilan: *mulai merasa membuat inflasi darah, maksutnya udah mulai ngerasain nih orang bakalan marah, dan segera menyadari taktiknya mengulur waktu kurang oke dan tidak pada tempatnya* Ah, baik. Hmmm, "Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." Apakah tulisan saya waktu itu pun, disebut kampanye!? Saya tau saya menerbitkannya jauh setelah masa kampanye berakhir, sangat paham.

Pahlawan kesiangan: Nah, lantas kenapa masih anda terbitkan juga tulisan beraroma partai, bahkan menyinggung profesi di pihak pemerintah segala!? Apa motif anda? Anda bisa terkena pasal berlapis!

Pahlawan keadilan: *Santai, dan tetap tenang, cuek dan tetap tersenyum manis, bahkan sangat manis*

Pahlawan kesiangan: Ngapaian senyumsenyum tak jelas begitu!? Jawab pertanyaan saya!

Pahlawan keadilan: *Masih senyum* Maaf, bapak yang terhormat. Lucu sekali rasanya tuduhan ini. Bapak sepertinya belum membaca tulisan saya itu dengan jeli dari awal. Just for your information juga niy ya pak, Bapak bisa saya tuduh balik dengan pasal pencekalan terhadap hasil karya *ngomong ga pake referensi, entah ada atau ngga ya pasal begituan?*

Pahlawan kesiangan: Judul tulisan anda sudah terhitung mempromosikan sebuah partai, dan di luar masa kampanye! Apanya yang anda sebut sebagai hasil karya?

Pahlawan keadilan: Bapak, apa bapak tidak mengeluarkan sedikit saja sukma estetika dari dalam diri Bapak ketika membaca tulisan saya? Apa menurut Bapak, dengan menceritakan kejadian yang terjadi di akhir masa kampanye terbuka yang baru saja terjadi kemarin, adalah sebuah pelanggaran? Bagaimana mungkin saya akan menulis dan menerbitkan kejadian kemarin pada hari kemarin juga! Tulisan saya hanyalah rekaman kejadian dari observasi saya pada apa yang terjadi di ruas jalan! Kalau saja saya melihat lembar kain iklan sepeda motor itu lebih cepat 1 hari dari masa akhir kampanye yang bapak maksutkan, pasti tulisan saya akan terbit satu hari sebelumnya.

Pahlawan kesiangan: *masih tidak mau menerima fakta* Bagaimanapun juga, Anda bersalah. Sangat jelas tertulis di pasal yang sudah Anda baca tadi, peraturannya sudah jelas sekali, sangat jelas. Anda yang tidak peka dengan peraturan yang dibuat pemerintah. Anda kami tetapkan sebagai tersangka!

Pahlawan keadilan: Ah, terima kasih bapak. Senang sekali disangka tersangka. *masih tersenyum*

Pahlawan kesiangan: Silahkan keluar dari ruangan ini! Cape saya liat kamu senyum.

Pahlawan keadilan: *Makin senyum* Foto-foto dulu dong pak sebelum saya keluar. Buat kenangkenangan.

Pahlawan kesiangan: *menghela nafas amat sangat panjang, kenapa perempuan ini walaupun menyebalkan, tapi sulit sekali berkata 'tidak' untuk tiap permintaannya* Satu kali saja! Tidak boleh d.e.l.a.p.a.n kali!

Pahlawan keadilan: ihihihi Bapak pilih PKS juga yaaaa... *melihat air muka pahlawan kesiangan mulai berubah* Oke oke. Mari foto. 1....2....3... say: 'peaceeeee'.

Cklik *bunyi kamera*. Dan fotonya pun sudah jadi. Sedangkan konsultasi sharing dan sidang penetapan hukuman untuk thekupu yang masih merasa tak bersalah karena memang tidak bersalah, akan dibuktikan bersama sang pemerang kebathilan, dalam episode berikutnya.

*mulai deeeh nyinetron lagi*

Para penggemar, eh ngga, kali ini para peserta sidang yang dirahmati Allah, harap sabar menanti.

2 comments: